Gubernur Lampung Canangkan Gerakan Sadar Zakat

GUBERNUR LAMPUNG LAUNCHING GERAKAN SADAR ZAKAT

04/12/2025 | Humas

Bandarlampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meluncurkan "Gerakan Sadar Zakat" saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung di Hotel Emersia Bandarlampung, Kamis (4/12/2025).

Rakorda Baznas yang dibuka Gubernur Mirza dihadiri Wakil Ketua Baznas RI  Prof. Ir. Muhammad Nadratuzzaman Hosen, M.Si. Ph.D. Ketua Baznas Lampung Iskandar Zulkarnain, Sekdaprov Marindo Kurniawan anggota Forkopimda, Ketua TP PKK Purnama Wulan Sari Mirza, dan para kepala/wakil kepala daerah 15 kabupaten kota se Provinsi Lampung..

Program Gerakan Sadar Zakat menurut Gubernur Lampung merupaka  gerakan penyadaran akan pentingnya zakat sebagai pemenuhan kewajiban rukun Islam yang ke-3. Gubernur Lampung melanjutkan, ditengah tantangan yang dihadapi pemerintah dan pemerintah daerah adalah mencari dan manambah pendapatan daerah untuk mendukung program-program pembangunan yang membutuhkan pembiayaan yang sangat besar. "Potensi Zakat  sangat besar dan sangat menentukan terutama dalam program penanggulangan kemiskinan," tegas Gubernur Mirza.

Gubernur mencontohkan dalam sejarah Islam bahwa Khalifah Umar bin Abdul Azis pada masa pemerintahan Bani Umayyah yang hanya memerintah selama 3 tahun, menerapkan kebijakan penarikan zakat dari orang-orang mampu, dan hanya dalam waktu 2 tahun kemiskinan di wilayah kekuasaannya dapat dientaskan berkas peran zakat yang dikelolanya. Bahkan setelah itu, hampir seluruh warganya rela dan ikhlas memberikan sedekah hartanya untuk mambantu masa kekhalifahannya.. 

Gubernur menegaskan bahwa tidak ada keraguan untuk menarik zakat dari warga masyarakat karena perintahnya jelas merupakan satu kewajiban kepada yang mampu. Sedangkan dalam pengelolannya, Gubernur menambahkan, telah jelas juga dasar hukumnya yaitu  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014. "Jadi bagi kepala daerah jangan ada keraguan lagi untuk mengeluarkan kebijakan pengeluaran zakat," tegasnya. 

Gubernur Mirza mengajak para kepala daerah memberikan dukungan penuh terhadap gerakan sadar zakat dan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat OPD, kecamatan hingga desa/kelurahan.  Namun gubernur juga mengingatkan  agar Baznas harus menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat dalam mengelola ZIS secara akurat, terbuka, tepat sasaran, dan akuntabel. “Ciptakan rasa percaya pada masyarakat bahwa Baznas adalah lembaga yang dipercaya dalam penyaluran dan pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh," demikian Gubernur Mirza menegaskan. 

Sementara itu, Wakil Ketua Baznas Prof Dr. Ir. Muhammad Nadratuzzaman Hosen, menyampaikan apresiasi atas peluncuran Gerakan Sadar Zakat di Provinsi Lampung. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya memperluas jangkauan zakat dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat kurang mampu.

Ia menegaskan bahwa Baznas RI siap mendukung program-program strategis daerah, mulai dari pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, penanganan kemanusiaan, dan penanggulangan kemiskinan di daerah.Karena itu Prof Nadra menjelaskan Baznas RI terus berinovasi dalam penciptaan produk dan fasilitas digital untuk memudahkan masyarakat menyalurkan zakatnya. "Kita terus melakukan transformasi digital agar penyaluran zakat dari para muzaki menjadi sangat mudah," jelas Wakil Ketua Bidang Teknologi dan Informasi itu.

KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12