25 Tahun BAZNAS

LEGACY GUS DUR: ZAKAT ANTARA IBADAH DAN HARAPAN BANGSA

19/01/2026 | Humas

Dua puluh lima tahun lalu, bangsa ini mencatat sebuah langkah penting yang kerap luput dari sorotan publik. Melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001, Presiden Republik Indonesia ke-4, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), meletakkan fondasi berdirinya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai institusi negara dalam pengelolaan zakat. Bagi saya, keputusan ini bukanlah kebijakan biasa, melainkan warisan pemikiran besar tentang bagaimana agama dihadirkan secara nyata dalam kehidupan berbangsa.

Gus Dur memahami bahwa zakat tidak berhenti sebagai ritual personal antara manusia dan Tuhan. Ia melihat zakat sebagai kekuatan sosial yang dapat menjawab problem ketimpangan, kemiskinan struktural, dan keterbatasan akses ekonomi umat. Dalam pandangannya, negara memiliki peran penting untuk memastikan nilai-nilai keagamaan bekerja secara sistemik demi keadilan sosial.

Sebagaimana pesan Gus Dur yang hingga kini terus bergema,

“Agama harus menjadi sumber etika sosial, bukan alat konflik.”

Melalui pendirian BAZNAS, Gus Dur menerjemahkan pesan tersebut ke dalam kebijakan nyata. Zakat ditempatkan bukan sekadar sebagai kewajiban individu, tetapi sebagai instrumen kolektif yang dikelola secara profesional, terukur, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Langkah ini menunjukkan keberanian berpikir yang melampaui zamannya. Gus Dur menempatkan nilai agama di simpul strategis antara moralitas, keadilan sosial, dan pembangunan nasional. Zakat tidak hanya dikumpulkan, tetapi dikelola dengan akuntabilitas, tanpa kehilangan ruh spiritualnya. Inilah wajah Islam yang inklusif, membumi, dan berpihak pada kemanusiaan.

Gus Dur pernah mengingatkan,

“Yang lebih penting dari simbol-simbol keagamaan adalah bagaimana nilai agama itu menghadirkan keadilan dan kemanusiaan.”

Dalam konteks hari ini, ketika tantangan ekonomi semakin kompleks dan kesenjangan sosial masih nyata, pemikiran Gus Dur justru terasa semakin relevan. Zakat bukan hanya soal kepatuhan individu, melainkan tanggung jawab kolektif membangun bangsa yang berkeadilan. Negara, masyarakat, dan lembaga keagamaan perlu terus menjaga visi besar ini agar zakat benar-benar menjadi solusi, bukan sekadar simbol.

Warisan Gus Dur mengajarkan bahwa agama dan negara tidak harus dipertentangkan. Keduanya justru dapat saling menguatkan ketika nilai spiritual diterjemahkan menjadi kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil. Di situlah zakat menemukan makna sejatinya—sebagai ibadah yang hidup, bergerak, dan menyalakan harapan.

Sebagaimana kata Gus Dur yang sangat manusiawi dan mendalam,

“Memuliakan manusia berarti memuliakan kehidupan.”

Dan melalui zakat yang dikelola dengan amanah, pesan itu terus hidup—mengalir dari para muzaki, menguatkan mustahik, dan menjadi denyut kepedulian bangsa.

Artikel Opini By: Samsul Mungin

 

KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12