WhatsApp Icon

BAZNAS Lampung Utara Ambil Peran Aktif dalam Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

30/07/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Lampung Utara Ambil Peran Aktif dalam Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dokumentasi Baznas LU

Kotabumi (29/7)– BAZNAS Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan sosial bagi pekerja rentan dengan berpartisipasi aktif sebagai anggota Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Lampung Utara. Keanggotaan BAZNAS dalam forum tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: B/124/12-LU/HK/2026, dengan Ketua Forum dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Forum Kepatuhan menggelar pertemuan perdana di Yosh Kitchen, Kotabumi, yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Utara, Mat Soleh. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kotabumi Yogi Aprianto selaku Wakil Ketua Forum, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara Herdi Nora, para kepala perangkat daerah, perwakilan Bank Lampung, para camat, serta anggota forum lainnya.

Dalam sambutannya, Mat Soleh mengungkapkan bahwa tingkat kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Lampung Utara masih perlu terus ditingkatkan. Dari potensi sebanyak 276.808 pegawai dan pekerja, baru 62.514 jiwa atau sekitar 22,58 persen yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menargetkan pada tahun 2026 cakupan kepesertaan meningkat menjadi 77.922 peserta atau 28,15 persen dari total potensi.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara, Herdi Nora, memaparkan bahwa kepesertaan Non ASN juga masih memerlukan perhatian serius. Dari potensi sebanyak 18.846 orang, baru 9.557 jiwa atau 50,64 persen yang telah terlindungi. Adapun untuk kategori pekerja rentan, dari potensi sekitar 85.000 orang, baru 1.394 peserta atau sekitar 1,64 persen yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Menyikapi kondisi tersebut, BAZNAS Lampung Utara menyatakan kesiapan untuk berkontribusi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja rentan melalui optimalisasi dana zakat, infak, dan sedekah sesuai ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku.

Ketua BAZNAS Lampung Utara menyampaikan bahwa sasaran prioritas yang akan didorong untuk memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan adalah marbot masjid dan penggali kubur, yang selama ini menjadi bagian dari masyarakat dengan tingkat kerentanan ekonomi cukup tinggi. Pada tahap awal, program difokuskan kepada para marbot masjid yang telah tergabung dalam Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Lampung Utara, sehingga proses pendataan, pembinaan, dan penyaluran manfaat dapat dilakukan secara lebih efektif.

Sampai saat ini Baznas Lampung Utara telah membiayai marbot masjid sebagai peserta sebanyak 58 orang dari 100 yang ditargetkan. Menurut Dadang Iskandar, Waka III, belum tercapainya target itu karena banyak marbot masjid yang telah berusia 65 tahun ke atas, sedangkan syaratnya adalan di bawah 65 tahun. "Jadi banyak usulan marbot masjid yang tidak bisa terverifikasi," Dadang Iskandar menjelaskan. Karena dalam forum itu Dadang Iskandar meminta kepada pihak BPJS Naker ada previlege agar marbot marjid berusia 65 tahun ke atas atau maksimal 70 tahun bisa diterima. Pada kesempatan itu Dadang Iskandar pun menyampaikan terima kasih atas realisasi klaim Jaminan Kematian (JKm) Alm Ustadz M. Effendi marbot masjid Al Amin, Sukajadi Bumi Raya. "Insya Allah tahun 2027 Baznas Lampung Utara merencanakan menambah lagi sekitar 100 marbot masjid menjadi peserta BPJS Naker. Mohon doa dan dukungannya," ujar Dadang Iskandar.    

Di balik angka-angka capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat ribuan pekerja yang setiap hari mengabdikan dirinya untuk masyarakat namun belum memiliki perlindungan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Mereka adalah para marbot yang setia memakmurkan masjid, penggali kubur yang mengantarkan jenazah ke peristirahatan terakhir, hingga berbagai pekerja rentan lainnya yang menjadi bagian penting dari kehidupan sosial masyarakat.

Untuk itu, BAZNAS Lampung Utara mengajak seluruh kaum muslimin, para aparatur sipil negara, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Lampung Utara. Setiap rupiah yang dititipkan bukan hanya membantu memenuhi kebutuhan hidup mustahik, tetapi juga menjadi ikhtiar menghadirkan rasa aman bagi mereka yang setiap hari mengabdikan diri melayani masyarakat.

Semakin besar kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam menyalurkan ZIS melalui BAZNAS Lampung Utara, semakin banyak pula pekerja rentan yang dapat memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi ibadah yang menyucikan harta, tetapi juga menjadi investasi sosial yang menghadirkan keberkahan, menjaga martabat para pekerja rentan, serta memastikan mereka dan keluarganya tetap memiliki harapan ketika menghadapi risiko kehidupan. Salurkan ZIS anda ke:

BSI  : 7269938824

Bank Lampung : 3820301170699

CIMB Niaga Syariah : 860008928800

BPRS Kotabumi : 01101005294

 

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lampung Utara.

Lihat Daftar Rekening →