Zakat sebagai Tax Credit Menguat, BAZNAS Optimistis Perkuat Penerimaan Pajak dan Zakat
22/07/2026 | Penulis: Humas
Dokumentasi Baznas LU
Jakarta – Wacana menjadikan zakat sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit) kembali mengemuka. Gagasan ini dinilai berpotensi memperkuat pengelolaan zakat nasional sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat dan membayar pajak.
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi yang diselenggarakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Qur'an, dan Lazismu di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa zakat dan pajak bukanlah dua kewajiban yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya dapat saling melengkapi sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengintegrasikan sistem zakat dan perpajakan secara lebih optimal. Langkah tersebut diyakini mampu memperkuat program pemberdayaan ekonomi umat, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, hingga mendukung penanggulangan bencana.
Saat ini, zakat yang disalurkan melalui BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi telah diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Namun, Singgih menilai sudah saatnya Indonesia mulai mengkaji skema tax credit, yakni zakat menjadi pengurang langsung atas pajak yang terutang.
"Gagasan ini memiliki potensi besar untuk mendorong masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Selain meningkatkan penghimpunan zakat, tata kelolanya juga akan semakin akuntabel, transparan, dan profesional," ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penerapan kebijakan tersebut memerlukan kajian yang komprehensif. Berbagai aspek, mulai dari harmonisasi regulasi, integrasi sistem digital antara otoritas perpajakan dan BAZNAS, hingga dampaknya terhadap penerimaan negara, perlu dipersiapkan secara matang.
Karena itu, Singgih berharap kolaborasi antara pemerintah, DPR, akademisi, organisasi kemasyarakatan Islam, dan para pemangku kepentingan lainnya dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang realistis serta mudah diimplementasikan.
ax Credit Berpotensi Kepatuhan Pajak dan Zakat
Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, menyampaikan optimisme bahwa penerapan skema tax credit tidak akan menurunkan penerimaan pajak negara. Sebaliknya, pengalaman di sejumlah negara menunjukkan bahwa kebijakan tersebut justru mampu meningkatkan penghimpunan zakat sekaligus kepatuhan wajib pajak.
Menurut Rizaludin, kekhawatiran bahwa tax credit akan mengurangi pendapatan negara sebenarnya telah lama muncul. Namun, hasil penelitian di negara lain, seperti Malaysia, menunjukkan bahwa penerimaan zakat dan pajak justru sama-sama mengalami peningkatan.
"Pengalaman di Malaysia menunjukkan bahwa ketika insentif zakat diperkuat melalui skema tax credit, penghimpunan zakat meningkat dan penerimaan pajak juga tetap tumbuh," jelasnya.
Ia menjelaskan, Indonesia saat ini masih menerapkan sistem tax deduction yang hanya mengurangi penghasilan kena pajak. Skema serupa juga diterapkan di beberapa negara seperti Kanada dan Inggris. Menurutnya, manfaat yang dirasakan masyarakat melalui sistem tersebut masih relatif terbatas karena tidak secara langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Oleh sebab itu, BAZNAS memandang skema tax credit dapat menjadi insentif yang lebih menarik, terutama bagi korporasi maupun muzaki dengan nilai zakat yang besar.
"Daripada memperdebatkan kewajiban zakat melalui regulasi, akan lebih baik jika negara menghadirkan insentif yang mendorong masyarakat secara sukarela menunaikan zakat melalui lembaga resmi," ujar Rizaludin.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai harmonisasi zakat dan pajak diperkirakan akan semakin relevan menjelang revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat pada 2027, sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi.
Sebagai langkah awal, BAZNAS mengusulkan agar skema tax credit diuji coba secara terbatas, salah satunya di Provinsi Aceh yang telah memiliki sistem pengelolaan zakat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus.
Melalui sinergi antara pemerintah, ulama, akademisi, dan media, BAZNAS berharap kebijakan tersebut dapat menjadi fondasi penguatan ekosistem filantropi Islam di Indonesia. Selain meningkatkan penghimpunan zakat, skema tax credit juga diharapkan mampu menjaga keberlanjutan fiskal negara sekaligus menghadirkan sistem insentif yang lebih adil bagi para muzaki.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Lampung Utara melalui rekening berikut:
BSI : 7269938824
Bank Lampung : 3820301170699
CIMB Niaga Syariah : 860008928800
BPRS Kotabumi : 01101005294
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Lampung Utara, atau melalui laman resmi https://kablampungutara.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat
Berita Lainnya
Lebaran Yatim dan Disabilitas 1448 H, BAZNAS Lampung Utara Salurkan Santunan dan Berbagai Program Pemberdayaan Mustahik
Program Rumah Layak Huni BAZNAS Lampung Utara Hadirkan Harapan bagi Keluarga Dhuafa
Masjid Agung Al Jami Kotabumi: Menanti Sentuhan dan Kebangkitan Kembali sebagai Pusat Syiar Islam
BAZNAS Lampung Utara Salurkan Bantuan Biaya Pengobatan untuk Warga yang Berjuang Melawan Penyakit
Optimalkan Syiar Islam, Bupati Lampung Utara Minta Safari Subuh Diperluas dan Dorong Baznas Aktifkan Masjid Jami Kotabumi
BAZNAS Lampung Utara Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Ibu Maryana di Desa Surakarta
BAZNAS LAMPUNG UTARA DORONG KEMANDIRIAN EKONOMI LEWAT PROGRAM LUMBUNG PANGAN HORTIKULTURA
BAZNAS Lampung Utara Berpartisipasi dalam Acara Ponpes Daarul Khair Kotabumi
Baznas Lampung Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Hulu Sungkai
Program Rumah Layak Huni BAZNAS: Menghadirkan Harapan bagi Warga Kurang Mampu
Kemenhaj Dukung Tata Kelola Dam oleh BAZNAS, Jemaah Haji Bisa Bayar di Tanah Air
BAZNAS Lampung Utara Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Buruh Tani di Desa Surakarta
Asa di Tengah Keterbatasan: Baznas Lampung Utara Pastikan Mutiara dan Saskia Tetap Sekolah
Perkuat Ekosistem Halal dan Ziswaf, Pemprov-KDEKS Susun RAD Ekonomi Syariah 2027
BAZNAS Lampung Utara Hadiri Rakor BAZNAS se-Provinsi Lampung, Perkuat Sinergisitas Program

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lampung Utara.
Lihat Daftar Rekening →