PENETAPAN BESARAN ZAKAT FITRAH DAN FIDYAH
23/02/2026 | Penulis: Humas
ZAKAT FITRAH TAHUN 2026
Kotabumi-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung secara resmi telah menerbitkan ketetapan mengenai besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1447 H/2026 M. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi nomor B-006/DP-M/MUI-IX/II/2026.
Berdasarkan surat tersebut, standar Zakat Fitrah bagi umat Muslim di wilayah Provinsi Lampung adalah sebesar 1 "sha" setara dengan 2,7 kilogram beras per jiwa. Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakatnya dalam bentuk uang, nominal yang ditetapkan adalah senilai Rp40.000 per jiwa.
Selain Zakat Fitrah, MUI juga mengatur besaran Fidyah bagi mereka yang memiliki kriteria tertentu untuk mengganti hutang puasa, yakni sebesar 1/2 "sha" bahan makanan pokok (beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, atau bila dikonversikan dalam bentuk uang adalah sebesar Rp20.000 per hari.
Penetapan ini berlandaskan pada ketentuan fiqih Islam dan menunjuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 62 Tahun 2002 tentang Zakat Fitrah, serta hasil kajian Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Respons Baznas Lampung Utara
Menanggapi ketetapan tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lampung Utara, melalui ketuanya, Budi Cipto Utomo, menyatakan kesiapannya untuk melakukan sosialisasi dan pemungutan. Namun, pihak Baznas Lampung Utara menegaskan bahwa implementasi di tingkat kabupaten masih menunggu prosedur administratif lebih lanjut.
"Kami akan segera menindaklanjuti surat keputusan MUI Lampung tersebut. Namun, saat ini kami masih menunggu instruksi resmi dari Baznas Provinsi Lampung serta hasil koordinasi dengan Bupati Lampung Utara," ujar Ketua Baznas Lampung Utara.
Langkah koordinasi ini dilakukan guna memastikan bahwa pelaksanaan pemungutan zakat di wilayah Lampung Utara berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah daerah dan memiliki payung hukum yang kuat di tingkat kabupaten. Ketua Baznas Lampung Utara mengharapkan sesuai dengan Edaran Bupati Lampung Utara Nomor 184 Tahun 2026 ASN dilingkungan Pemda Lampung Utara dapat menyalurkan zakat fitrah, zakat mal, dan infaq nya melalui Baznas Lampung Utara.
Berita Lainnya
Lebaran Yatim dan Disabilitas 1448 H, BAZNAS Lampung Utara Salurkan Santunan dan Berbagai Program Pemberdayaan Mustahik
BAZNAS LAMPUNG UTARA FASILITASI BEASISWA SANTRI TAHFIDZ 2026
Perkuat Ekosistem Halal dan Ziswaf, Pemprov-KDEKS Susun RAD Ekonomi Syariah 2027
Program Rumah Layak Huni BAZNAS Lampung Utara Hadirkan Harapan bagi Keluarga Dhuafa
Kemenhaj Dukung Tata Kelola Dam oleh BAZNAS, Jemaah Haji Bisa Bayar di Tanah Air
Baznas Lampung Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Hulu Sungkai
Masjid Agung Al Jami Kotabumi: Menanti Sentuhan dan Kebangkitan Kembali sebagai Pusat Syiar Islam
BAZNAS Lampung Utara Salurkan Bantuan Biaya Pengobatan untuk Warga yang Berjuang Melawan Penyakit
BAZNAS Lampung Utara Hadiri Rakor BAZNAS se-Provinsi Lampung, Perkuat Sinergisitas Program
Program Rumah Layak Huni BAZNAS: Menghadirkan Harapan bagi Warga Kurang Mampu
Sinergi Zakat, Wakaf, dan Sedekah Dinilai Jadi Solusi Efektif Atasi Kemiskinan
Zakat sebagai Tax Credit Menguat, BAZNAS Optimistis Perkuat Penerimaan Pajak dan Zakat
Lebaran Yatim dan Peduli Penyandang Disabilitas 1448 H, BAZNAS Lampung Utara Siapkan Kolaborasi Bersama Lembaga Zakat
BAZNAS Lampung Utara Berpartisipasi dalam Acara Ponpes Daarul Khair Kotabumi
BAZNAS Lampung Utara Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Buruh Tani di Desa Surakarta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lampung Utara.
Lihat Daftar Rekening →